34Âșc, Sunny
Penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus AW dan VM dua karyawan BRI unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam yang telah menguras uang 70 nasabah sebanyak lebih dari Rp 5,2 Milyar.
Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo menjelaskan, berawal pada (30/01/2023) dari anak salah satu nasabah BRI Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam yang datang untuk cek tabungan milik ayahnya, yang mana menurut bapaknya masih ada dana di rekening BRI, begitu di cek ternyata uang nya tidak ada lagi.
“Begitu di komplain lalu di telusuri bagaimana selama ini nasabah menabung, kemudian dikatakannya bahwa selama transaksi dengan dua tersangka tersebut,” kata AKBP Bagus Suryo saat press release. Jumat, (24/02/2023).
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing AW (35) seorang pria sebagai office boy, dan VM (34) seorang wanita selaku costumer service di Unit BRI Tanjung Sakti Cabang Pagaralam.
“Aksi kedua tersangka sudah dilakukan sejak 2020 lalu hingga Januari 2023 hampir tiga tahun mereka melakukannya,” jelasnya.
Modus operandi nya, VM tidak menyerahkan kartu ATM dari beberapa nasabah yang melakukan pembukaan rekening simpanan, selanjutnya VM menggunakan kartu ATM nasabah tersebut untuk melakukan pengambilan uang nasabah atau transfer E-Channel tanpa sepengetahuan nasabah.
“Sementara AW mengetahui dan mempelajari modus penggunaan uang nasabah tersebut dari VM,” ujarnya.
Kedua tersangka ditangkap di pelariannya di wilayah Kota Pagaralam, pada Jumat (17/02/2023) pekan lalu.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha menjelaskan, kedua tersangka menguasai kartu ATM para nasabahnya dengan iming-iming akan dilakukan undian berhadiah.
“Kedua tersangka ini menggunakan kartu ATM nasabah tersebut untuk melakukan pengambilan uang nasabah dengan cara menarik saldo. Lalu untuk penarikan, tersangka ini menunggu setiap kali korban mereka datang untuk menabung, AW akan berpura-pura membantu korban, namun uang itu tak benar-benar ditabung melainkan dipindahkan ke ATM mereka,” jelasnya.
“Bahkan PW hanya menulis tangan uang yang ditabung, dan bukan print out rekening, dengan alasan mesin error,” tambahnya.
Di mana uang yang disetorkan korban melalui pelaku ke rekening mereka, selanjutnya ditarik pelaku dengan overbooking menggunakan EDC kantor atau EDC agen BriLink milik orang tua dari tersangka AW ke rekening pelaku dan rekening penampungan.
“Para nasabah nya rata rata lansia dan petani. Atas perbuatan kedua pelaku, BRI mengalami kerugian sebesar Rp 5.253.953.819, dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 milyar dan paling banyak Rp 200 milyar,” pungkasnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA 0813-7000-2110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
#poldasumsel
#bidhumaspoldasumsel