34Âșc, Sunny
Penetapan tiga Tersangka , pelaku pengeroyokan dengan cara main hakim sendiri, hingga pelaku pencurian sepeda motor sampai tewas, terjadi di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir. Menimbulkan tanda tanya, Kok Pemilik Sepeda Motor jadi Tersangka? Adapun ketiga Tersangka yang diamankan yakni Juandi (37 tahun), Zali (34 tahun) dan Darmawan (43 tahun), Khusus Tersangka Juandi merupakan pemilik kendaraan. Berikut penjelasan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, S.H.,S.I.K.,M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma Wardani, S.I.K., di Mapolres Ogan Ilir.
Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma Wardani, S.I.K., mengatakan, tewasnya pelaku pencurian sepeda motor bernama Eko (34 tahun) yang akhirnya menjadi Korban, berawal saat Tersangka Juandi memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Beat Street warna hitam nopol F 2023 FFU ditempat pemangkasan rambut di Desa Tanjung Tambak, dengan kunci kontak masih dimotor, tanpa dicabutnya.
“Ketika Juandi tengah potong rambut, datang pelaku curanmor Eko ini mengambil motor Juandi, Aksi tersebut diketahui Juandi dan pemilik pemangkas rambut, sambil meneriaki maling,’’Terangnya
Kasat Reskrim menambahkan, “karena diteriaki maling oleh warga, pelaku meninggalkan sepeda motor dan melarikan diri ke dalam perkebunan hingga sampai ditepi sungai (TKP). Upaya melarikan diri Eko gagal, karena sempat dikepung warga, lalu pelaku pencurian sepeda motor terdesak dengan mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya. Pisau tersebut untuk mengancam warga agar tidak berani mendekat dan saat itulah warga yang berkumpul semakin banyak hingga mencapai 100 orang. Saat itulah peran Juandi (pemilik sepeda motor) dan seorang tersangka lainnya mengambil kayu dari sekitar rawa untuk memukul pelaku hingga terjatuh. Karena kembali terdesak, pelaku menceburkan diri ke dalam rawa untuk melarikan diri sampai ke seberang rawa yang tembus ke kebun karet milik warga. “Lanjut Kasat Reskrim
Nah saat diseberang rawa, massa lainnya sudah menunggu pelaku dan memukulnya dengan menggunakan benda tumpul, diantaranya menggunakan kayu. Akibat pengeroyokan masa itulah, Pelaku Eko tewas. Hasil dari penyelidikan polisi mengamankan barang bukti berupa motor curian dan motor milik pelaku yang jadi korban tewas. Selain itu, petugas juga mengamankan kayu untuk memukul korban hingga tewas dan alat bukti berupa enam rekaman video pengeroyokan. Hasil rekaman video itu juga terlihat keterlibatan Ketiga Tersangka, dan diperkuat dengan keterangan saksi , termasuk pengakuan ketiga Tersangka. “Imbuhnya
Dalam kasus main hakim sendiri ini, petugas telah memeriksa keterangan saksi sebanyak 10 orang,’’Meski sudah 10 orang saksi yang kita mintai keterangan, kami masih akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus ini. “Tambah Kasat Reskrim
Untuk perkara ini, para Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 poin ketiga tentang penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang, Dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” Tuturnya.
Dalam penetapan ketiga tersangka, termasuk Juandi pemilik kendaraan yang juga menjadi Tersangka tidak bisa sembarangan, melainkan melalui sejumlah prosedur dengan alat bukti dan barang bukti hasil penyelidikan. Berdasarkan barang bukti, saksi-saksi, fakta-fakta lainnya seperti video visual, telah dilakukan mekanisme gelar perkara yang mana tahapannya adalah gelar perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan gelar perkara penetapan tersangka,” Kata Kasat Reskrim
Setelah dilakukan gelar perkara, berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHP dari alat bukti keterangan saksi. Kemudian petunjuk atau persesuaian dari keterangan saksi-saksi di TKP berikut rekaman gambar visual, para tersangka pada saat melakukan peristiwa kekerasan dengan tenaga bersama-sama. Maka akhirnya penyidik Polres Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka itu yang mana dari keseluruhan alat bukti tersebut tergambar peran masing-masing tersangka dan juga dari keterangan para tersangka mengakui perbuatan mereka,”Lanjutnya
Dalam perannya, Tersangka Juandi memukul dan melempar korban dengan kayu, Tersangka Zali memukul korban dengan menggunakan kayu, serta Tersangka Darmawan memegang korban dan memukul dengan kayu. Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan mengenai Pasal 48 KUHP, disebutkan bahwa barang siapa melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan, tidak dipidana (overmacht). Namun, apa yang dilakukan Tersangka tidak termasuk overmacht. Mereka dalam kondisi tidak terpaksa dan juga tidak terdesak, maka terpenuhi unsur seperti diatur dalam Pasal 170 KUHP Ayat 2 poin ketiga tersebut. Jelasnya
Sementara Kapolres Ogan Ilir menghimbau kepada masyarakat dan belajar dari kasus ini, untuk tidak main hakim sendiri jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
“Sekali lagi, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat luas khususnya di Kabupaten Ogan Ilir untuk tidak melakukan aksi perbuatan main hakim sendiri karena negara kita adalah negara hukum,” Ucap Kapolres Ogan Ilir.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA 0813-7000-2110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
#poldasumsel
#bidhumaspoldasumsel