34Âșc, Sunny
Pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023, sekitar pukul 09:46 WIB Polsek Merapi barat melakukan pemasangan spanduk himbauan Forkopincam Merapi Barat.
Bagi masyarakat Sumatra Selatan (Sumsel) khususnya di kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat dalam hajatan terasa kurang lengkap tanpa hiburan organ tunggal. tidak hanya lagu dangdut, musik remix pun dimainkan dalam hajatan tersebut.
Musik remix menjadi salah satu musik yang digemari masyarakat kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Musik remix juga dinilai sebagai penyemarak acara sebab tamu undangan atau warga sekitar hajatan dapat ikut menggerakkan anggota tubuh atau bergoyang.
Forkopincam Merapi Barat Menghimbau : Himbauan Kepada Pengusaha Orgen Tunggal “Dilarang Memutar Atau Memainkan Musik Aliran Elektro/Remix, DJ Dan House Pada Malam Hari Di Wilayah Kec. Merapi Barat
Perda Kabupaten Lahat No. 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Hiburan Orgen Tunggal, Orkes, Band Dan Hiburan Lain Yang Menggunakan Alat Musik Elektronik Dan Non Elektronik
“Jadi music remix atau DJ ini memang tidak diperbolehkan, karena akan menggangu ketertiban masyarakat terutama masyarakat yang ada dilingkungan setempat”ungkap Kapolsek Merapi Barat.
“Selain Musik Dj, remix atau house music ini selalu dikaitkan dengan minuman keras bahkan narkoba, sehingga dapat memimbulkan gangguan kamtibmas.” Lanjutnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA 0813-7000-2110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
#poldasumsel
#polreslahat
#bidhumaspoldasumsel