34Âșc, Sunny
Baturaja- Tim Resmob Singa Ogan Sat Reskrim Polres Oku berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku dalam kasus Tindak Pidana "Pencurian Dengan Pemberatan"* sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Para pelaku yang berhasil diamankan masing-masing An. JP (25) Alamat Desa Tanjung Lengkayap Kec. Lengkiti Kab. OKU, SP (23) Alamat Desa Gedung Pakuan Kec. Lengkiti Kab. OKU, JL (20) Alamat Desa Tanjung Lengkayap Kec. Lengkiti Kab. OKU, sedangkan Pelaku An. ID (30) masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Oku.
“ Kapolres Oku AKBP ARIF HARSONO, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku menjelaskan peristiwa kasus Tindak Pidana “ Pencurian Dengan Pemberatan “ ini bermula Pada hari Sabtu tanggal 25 desember 2021 sekira pukul. 01.30 wib saat korban Arlita (45) Alamat Desa Tanjung Lengkayap Kec.Lengkiti Kab. OKU hendak menyiapkan barang dagangan untuk berdagang di kalangan lalu dilihat korban pintu belakang dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan.
Lalu saat korban mengecek bagian depan rumah dilihat korban pintu depan dalam keadaan terbuka dan didapati korban 1 (satu ) unit sepeda motor Honda beat warna silver BG 3368 FAM, Desa Tanjung Lengkayap Kec.Lengkiti Kab. OKU yang berada di ruang tamu sudah tidak ada, berikut 2 (dua) unit HP OPPO A12 warna biru dan OPPO A31 warna hitam yang berada di kamar anak korban sudah tidak ada, kemudian pada pagi harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek LENGKITI dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar 19 Juta Rupiah.
Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 06 maret 2023 TEAM RESMOB SINGA OGAN dipimpin Kanit Pidum Ipda BUSTAMI melakukan penyelidikan dan didapat informasi jika ketiga tersangka sedang berada di Desa Tanjung Lengkayap, kemudian Tim Singa Ogan dipimpin langsung oleh kanit pidum IPDA BUSTAMI melakukan penangkapan tersangka, yang mana Pelaku JP (25) ditangkap saat sedang bekerja sebagai tukang las, Pelaku SP (23) ditangkap saat sedang nongkrong di desa Simpang 4 LENGKITI sedangkan Pelaku JL (20) ditangkap di jalan lintas muara dua tepatnya di desa penyandingan saat sedang bekerja sebagai kenek mobil truk.
Selanjutnya Tim Resmob Singa Ogan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA BUSTAMI melakukan pencarian barang bukti dan dari keterangan tersangka 1 (Unit) sepeda motor Honda beat milik korban sudah di jual ke desa Bantan OKU Timur, lalu Tim Resmob Singa Ogan yang di pimpin oleh Kanit Pidum IPDA BUSTAMI melakukan pengejaran ke Desa Bantan namun tidak menemukan barang bukti sepeda motor tersebut dan dari keterangan ke tiga pelaku masing masing pelaku mendapat bagian uang 800 rb yang sudah habis digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan salah satu dari ke tiga pelaku yang berhasil di amankan yaitu Pelaku JP (25) sebagian uang hasil kejahatan dibelikan sandal.
Kemudian para pelaku dan barang bukti di amankan ke mako Polres OKU untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut .
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA 0813-7000-2110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
#poldasumsel
#polresoku
#bidhumaspoldasumsel