34Âșc, Sunny
Satres Narkoba Polres PagarAlam berhasil meringkus kurir narkotika jenis shabu,pelaku berinisial BI (19thn), warga Tebat Batu Liri Rt. 003 Rw. 001 Kelurahan Tebat Giru Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan,pada Jumat (10/3/2023).
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Res Narkoba AKP Sutioso SH MH M.Si didampingi Kasi Humas Kompol Wempy Kayadu,SH menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah karena seringnya terjadi transaksi narkoba jenis shabu di Jalan Tebat Baru Kelurahan Tebat Giri Indah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya mendapati seseorang yang mencurigakan yang sedang berjalan di lokasi tersebut. Pihaknya pun segera memeriksa identitas dan menggeledah pelaku yang diketahui bernama BI
Setelah dilakukan pengamanan terhadapnya dan periksa, pelaku mengakui bahwa ia menyimpan 13 paket narkotika jenis shabu.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 13 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 11,51 gram, satu unit handphone warna hitam, satu kotak kaleng merk Pagoda warna hitam, satu sekop plastik serta tiga lembar uang pecahan Rp 50.000.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres PagarAlam guna kepentingan pemeriksaan,” pungkasnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA 0813-7000-2110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
#poldasumsel
#polrespagaralam
#bidhumaspoldasumsel