• 34ºc, Sunny

Ratusan Korban Arisan Bodong Datangi Polres Oku, Personel Lakukan Pengamanan

POLRES OKU
2023-03-14 20:25:08 Dibaca (32)

Baturaja- Personel Polres Oku melaksanakan kegiatan pengamanan saat Kapolres Oku Akbp ARIF HARSONO, S.I.K., M.H., pimpin kegiatan Press Release terhadap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 kuhpidana dan atau pasal 372 kuhpidana dengan modus investasi / arisan bodong. Senin (13/03/2023) sekira pukul. 09.00 Wib bertempat di Depan Lobby Mapolres Oku.

Press Release yang menghadirkan kedua pelaku suami istri ini Dian Rizki Purnama (24) bersama suami Roni Berliando (26) seketika membuat heboh ratusan korban arisan bodong yang dari pagi hari sudah mendatangi Mako Polres Oku.

Sebelum kegiatan Press Release, para korban yang rata rata perempuan ini sudah bersorak sorak memanggil nama pelaku dari luar ruang tahanan Polres Oku.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan, personel dari Satuan Samapta Polres Oku disiagakan disekitar lokasi Press Release.

Sembari Kapolres Oku pimpin kegiatan Press Release, teriakan para korban arisan bodong ini kian kencang saat para korban melihat dari kejauhan saat pelaku dihadirkan.

Usai kegiatan Press Release, Kabag Ops Polres Oku Kompol Liswan Nurhapis, S.H., didampingi Kasat Reskrim Akp Zanzibar, S.H., Kasi Humas dan PJU lainnya menemui para korban untuk menjelaskan tindakan selanjutnya terhadap kasus arisan bodong tersebut.

Kabag Ops Polres Oku Kompol Liswan Nurhapis, S.H., mengatakan dihadapan para korban bahwa Polres Oku sudah mengamankan kedua pelaku yang berstatus suami istri ini.

Beliau mengatakan untuk saat ini para korban yang sudah melapor ke Polres Oku sebanyak 105 korban, pihaknya menyarankan bila ada korban yang lain silahkan melapor, kita sudah ada posko pengaduan terkait arisan bodong ini, namun harus membawa bukti berupa transper atau kwitansi.

Sementara Kasat Reskrim Polres Oku Akp Zanzibar Zulkarnain, S.H., mengatakan untuk lanjutan perkara ini pihaknya akan menelusuri aset aset yang dimiliki atau dikelola oleh pelaku.

Nantinya kami akan berkoordinasi berapa jumlah aset yang dikuasai oleh pelaku, setelah itu pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polda Sumsel terkait undang undang Pencucian Uang.

Apabila sudah dilakukan penyidikan terkait undang undang pencucian uang, aset ini akan kita bawa ke pengadilan, kita menunggu putusan dari pengadilan apakah aset ini bisa disidik atau tidak, apakah aset ini dibekukan oleh pengadilan atau apakah dibagikan kepada para korban.

Jadi untuk para korban untuk bersabar, kasus ini terus kita kerjakan sampai dengan putusan dari pengadilan. Ujar Kasat Reskrim.

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,WA 0813-7000-2110

                                                                

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

 

#poldasumsel

#polresoku

#bidhumaspoldasumsel

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling