34Âșc, Sunny
PATAKA jajaran Sat Lantas Polres Banyuasin pada Hari Kamis, 16 Maret 2023 melaksanakan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang Over Dimensi & Over Loading
Angkutan dengan kelebihan muatan selain memicu kerusakan jalan, hal ini juga dapat membahayakan bagi kendaraan lain, bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, terlebih lagi apabila kendaraan melewati jembatan yang memiliki batas maksimum tinggi, hal ini dapat mengakibatkan kendaraan beresiko terangkut bahkan terguling. Sehingga Personil Pataka Sat Lantas Banyuasin harus menindak kendaraan yang membawa barang melebihi muatan.
Bagi kendaraan yang masih melanggar akan di tindak tegas, bukan lagi dengan teguran tapi akan melakukan penilangan sesuai Pasal 227 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan ini kami berharap kedepannya tidak ada lagi kendaraan yang mengangkut barang melebihi muatan yang sudah di atur dalam undang-undang.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA 0813-7000-2110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
#poldasumsel
#bidhumaspoldasumsel