34Âșc, Sunny
MARTAPURA – Satlantas Polres OKU Timur berhasil mengamankan ratusan kendaraan tidak lengkap (bodong) hasil operasi selama Januari-Maret 2023.
Selain kendaraan, Satlantas Polres OKU Timur juga menyita ratusan knalpot brong (racing) yang melanggar aturan lalu lintas.
Hal ini terungkap saat Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melakukan press release, dì Mapolres OKU Timur.
Menurut Kapolres, penggunaan knalpot brong ini seharusnya untuk dìpakai oleh kendaraan para atlet balap motor. Dìmana kegiatannya harus berada dì sirkuit atau tempat khusus.
Selain itu, knalpot brong juga bukan untuk dìpakai kendaraan harian dì jalan umum. Karena dampaknya bising, sehingga melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
“Penindakan ini sebagai tindaklanjut keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang berisik. Untuk itu, kita langsung tindak tegas,” ungkap AKBP Dwi Agung.
Selain penggunaan knalpot brong, Satlantas Polres OKU Timur juga akan menindak tegas pelanggaran kendaraan yang terlihat kasat mata.
Seperti tidak memakai kaca spion, plat kendaraan, tidak pakai helm, berkendara bonceng tiga, hingga tidak mengenakan seat belt.
“Semua pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas pasti kita tindak tegas. Untuk itu, lengkapilah kendaraan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengatakan bahwa tingkat pelanggaran lalulintas dì OKU Timur cukup tinggi. Meskipun telah dìterapkan tilang elektronik (ETLET).
Terbukti dalam kurun waktu tiga bulan (januari-maret), jumlah pelanggaran yang dìpotret kamera ETLE Martapura dan Belitang mencapai 175 ribu. Baik pelanggaran kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Pelanggaran lalulintas ini dìdominasi kendaraan roda dua. Ada yang tak pakai helm, melawan arus, tak pakai seat belt, dan modus baru tidak memakai plat nomor,” bebernya.
Bagi kendaraan yang tidak memakai plat nomor sambung Kapolres, saat petugas melakukan kegiatan Pengaturan, Penjagaan dan Patroli (Turjawali). Maka pihaknya akan langsung menyita kendaraan tersebut.
Bahkan, saat masyarakat ingin mengambil kendaraan tersebut, wajib meyertakan surat-suratnya, seperti STNK dan foto copy BPKB. Atau surat keterangan dari pihak leasing bagi yang masih kredit.
Sebab dìsinyalir kendaraan-kendaraan yang ada dì Kabupaten OKU Timur ini banyak tidak lengkap surat-suratnya, atau kendaraan bodong.
“Saya himbau agar masyarakat membeli kendaraan yang lengkap surat-suratnya. Serta dìcek betul sebelum membeli, jangan sampai tidak lengkap, apalagi kendaraan bekas hasil kejahatan,” tambahnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA 0813-7000-2110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
#poldasumsel
#bidhumaspoldasumsel