• 34Âșc, Sunny

Polsek Tanjung Raja Amankan Pria Yang Membawa Sajam

POLRES OGAN ILIR
2023-03-21 19:53:39 Dibaca (28)

Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Tindak Pidana Tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam yang bukan profesinya Sebagaimana di maksud Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI No 12 Tahun 1951 

Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ungkap kasus Tindak Pidana Tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam yang bukan profesinya Sebagaimana di maksud pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI No 12 Tahun 1951

Kapolsek Tanjung Raja mengatakan penangkapan personil Polsek Tanjung Raija pimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja *AKP HALIM KESUMO, S.H., M.Si. dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja AIPDA EFRI JULIANSYAH, S.H.  bersama Team Raja Tikam (Rangkaian Kejahatan Tindak Tegas Demi Keamanan) Polsek Tanjung Raja pimpinan Katim Buser Bripka Amar sedang melaksanakan Patroli Hunting Kring Serse, menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang melakukan pemerasan terhadap Mobil yang mengalami kerusakan pada saat melintas di Jalan Lintas Timur Desa Serijabo Kec. Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir kemudian,TEAM RAJA TIKAM langsung menuju ke TKP dan menemukan seorang laki-laki yang sedang berada di dekat mobil yang mengalami kerusakan kemudian personil langsung mendekati pelaku namun pelaku berusaha melarikan diri kemudian dilakukan pengejaran dan pada saat akan diamankan pelaku membuang pisau dari pinggang sebelah kanan dan di lihat oleh personil kemudian pelaku langsung diamankan berikut barang bukti berupa 1 ( satu)  bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 20 (Dua Puluh) cm bergagang kayu warna coklat bersarung kulit  warna coklat diamankan ke Polsek Tanjung Raja". Ungkap Kapolsek Tanjung Raja.

Adapun tersangka dan barang bukti yang di amankan Polsek Tanjung Raja: An.JOHNI Bin M. ROSAD, Umur 36 Tahun P : Wiraswasta,A : Dusun I Desa Serijabo Kec. Sungai Pinang Kab.Ogan Ilir Dan 1 ( satu)  bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 20 cm bergagang kayu warna coklat bersarung kulit  warna coklat.

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

#poldasumsel

#bidhumaspoldasumsel

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling