34Âșc, Sunny
Pada hari Senin tgl 03 April 2023 sekira jam 14.00 WIB bertempat di Desa Muara Tiga Kec. Mulak Ulu Kab. Lahat, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap satu ekor hewan ternak kambing berjenis kelamin jantan warna hitam putih milik korban an. SARINAH Binti SYEHROMLI yang dilakukan oleh tersangka an. AHMAD JUSALIM Als ALIM Bin MARJAN dan PRINDI NUSRIANSYAH Bin M. NUR dengan cara datang berboncengan dari kota Lahat menuju ke Desa Muara Tiga Kec. Mulak Ulu dengan mengendarai satu unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna hitam tanpa plat nopol kemudian setelah sampai di TKP melihat ada hewan ternak kambing yang sedang makan rumput selanjutnya tsk an. PRINDI NUSRIANSYAH Bin M. NUR langsung menangkap kambing tsb menggunakan kedua tangannya sedangkan tsk an. AHMAD JUSALIM Bin MARJAN menunggu di atas sepeda motor. Lalu kedua pelaku membawa lari kambing tsb dari TKP sehingga atas pencurian tsb korban menderita kerugian materi sekira Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan peristiwa pencurian terbeut ke Polsek Mulak Ulu.
Lalu Jum'at sekira jam 15.00 WIB bertempat di jalan baru menuju Desa Tanjung Menang kec. Tanjung Tebat kab.Lahat, telah dilakukan penangkapan terhadap tsk an. PRINDI NUSRIANSYAH Bin M. NUR dan AHMAD JUSALIM Bin MARJAN oleh personil Polsek Mulak Ulu bersama dengan warga yang melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian kambing milik SARINAH Binti SYEHROMLI tsb yaitu ketika pelaku dikejar lalu terjebak jalan yang tertutup longsoran tanah sehingga pelaku berusaha memutar balik arah menuju kembali ke arah Desa Muara Tiga Kec. Mulak Ulu Kab. Lahat dan akhirnya sepeda motor yang dikendarai pelaku menabrak mobil pick up L 300 milik warga yang ikut mengejar pelaku sehingga pelaku berikut dengan BB kambing milik korban berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Mulak Ulu.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
#poldasumsel
#bidhumaspoldasumsel