Simpan Pisau dalam Tas, Polres Musi Rawas Ringkus Warga Lubuklinggau

Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus seorang warga Lubuklinggau yang diduga memiliki senjata tajam jenis pisau. Tersangka, Agus Priyanto (36), ditangkap di halaman Mapolsek Muara Beliti pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan berdasarkan laporan polisi LP/A-05/IV/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 29 April 2024.

 

Penangkapan dilakukan setelah tersangka diamankan oleh Danpos Ramil TPK karena ada masalah keluarga. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau bersarung lakban warna hitam dan bergagang kayu warna coklat dalam tas selempang milik tersangka warna hijau.

 

Tersangka dan barang bukti langsung diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Tersangka mengakui bahwa pisau tersebut sudah dimilikinya selama hampir lima bulan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
35 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.