34Âșc, Sunny
Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang, berhasil mengamankan tiga pelaku penggelapan mobil milik korban inisial IB, 58 thn, warga lorong Pinang Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU II Palembang, pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 sekitar pukul 14.00 wib. Ketiga pelaku yakni, MP, 38 thn, warga Lorong BBC, AS, 32 thn warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Samarinda Kelurahan 16 Ulu, dan FE, 21 thn, warga Lorong Kenya, Kecamatan SU II Palembang. Korban yang tercatat sebagai buruh ini, mengatakan kejadian pelarian mobil tersebut terjadi pada Jum'at tanggal 13 Mei lalu, dimana pelaku Padli meminjam mobil kepada korban, untuk ke Rumah Sakit Charitas Palembang. Namun, setelah mobil tersebut dipinjamkan, mobil tak kunjung dikembalikan pelaku Padli, sehingga dirinya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Palembang, pada 18 Mei lalu untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Sementara, Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede mengatakan penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan dari korban Ibrahim, yang mengatakan mobil miliknya dilarikan tersangka. Lanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka MP, setelah mendapatkan mobil tersebut, lalu dirinya mendatangi pelaku FE dan AL, untuk menjual mobil itu ke daerah Lampung. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, kita berhasil mengamankan ketiga pelaku dirumah masing-masing. Dan, mereka mengaku, menjual mobil itu ke daerah Lampung, ungkapnya. Dari tangan pelaku, pihaknya menyita satu unit mobil minibus merk Suzuki TS 150 Futura tahun 2015 warna cream lis hijau nopol BG 2197 NK. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara, tutupnya.
Opr PID Bid Humas