34ºc, Sunny
Diduga mempunyai kelainan seks, pelaku inisial RA, 32 thn, guru SMP swasta di Ujan Mas ini, tega menyodomi salah seorang siswanya korban inisial AK, 14 thn, di salah satu kebun karet milik warga di Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim. Akibat perlakuan tersebut, orangtua korban melapor ke Polres Muaraenim, pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016. Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016 lalu. Pada waktu itu, korban diminta datang ke Salon Tania, Ujan Mas, oleh pelaku Rapon yang merupakan gurunya, dengan alasan untuk dimintai tolong mengisi nilai raport untuk siswa kelas III. Karena yang memerintahkan tersebut gurunya, korban yang masih lugu, tidak terlalu curiga dan menuruti kemauan gurunya. Setelah menyelesaikan pekerjaannya, sekitar pukul 13.30 wib, korban diajak pelaku jalan-jalan berkeliling naik motor, ketika berada di kebun karet yang sepi, pelakupun menghentikan kendaraannya dan mengajak korban untuk beristirahat. Ketika turun dari motor, lalu pelaku secara terang-terangan mengajak korban untuk berhubungan badan. Korban yang kebingungan dan takut tidak bisa menolak apalagi pelaku adalah gurunya sehingga pasrah saja ketika disodomi oleh pelaku. Usai melampiaskan nafsu bejatnya pelakupun mengajak korban pulang ke rumah dan meminta untuk tidak menceritakan kejadian tersebut. Awalnya korban takut, namun karena sudah tidak tahan lagi akhirnya menceritakan kejadian tersebut ke orangtuanya. Mendengar cerita korban, sontak kedua orangtunya marah dan langsung mengadukannya ke Polres Muaraenim. Setelah itu petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Sedangkan menurut pelaku didepan penyidik Polres Muaraenim, bahwa aksi sodomi yang ia lakukan terhadap korban baru sekali. Namun untuk kegiatan sodomi tersebut selama ini ia sering melakukan bersama waria. Aku dengan dio tu baru sekali inilah pak, kalu dengan banci neman (sering) pak, ujarnya. Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto didampingi Kasatreskrim AKP Irwanto dan Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, saat ini, pihaknya telah mengamankan pelaku dan melakukan visum terhadap korban. Dan hasilnya, anus korban memang mengalami luka memar benda tumpul. Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2, UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimla 15 tahun. Namun ancaman bisa ditambah sepertiga lagi, jika yang melakukan adalah Orangtua, Wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik.
Opr PID Bid Humas