34Âșc, Sunny
Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap RA (40), pria yang melakukan sumpah pocong karena dituduh mencabuli anak tetangga, tetap berlanjut. Proses sumpah pocong ini membuat heboh warga dan viral di media sosial.
Kasubdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi, mengatakan berkas perkara RA sudah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan diperkuat keterangan beberapa orang saksi.
RA dilaporkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel oleh pihak orang tua yang mengaku anak perempuannya berinisial A (5), telah menjadi korban perbuatan cabul oleh yang bersangkutan.
“Pelaporan itu diterima pada Juni 2022, sebelum saya jadi Kasubditnya. Saat ini sudah naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka atas kecukupan alat bukti di antaranya hasil visum korban,” ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Jumat (19/5/2023).
RA tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan tersangka bersikap kooperatif, yang bersangkutan hanya wajib lapor bila penyidik kepolisian membutuhkan keterangan dalam proses pemenuhan berkas perkara. “Proses hukum ini terus berjalan atau berlanjut,” katanya.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan penyidik kepolisian melanggar pasal perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.
Adapun menurut informasi yang didapatkan kepolisian, sumpah pocong pada Kamis (18/5) itu adalah kali kedua yang dilakukan tersangka, atas inisiasi AR untuk meyakinkan pihak pelapor atau orang tua korban A.
Sebelumnya, RA, warga Kecamatan Ilir Timur II, Palembang itu melakukan sumpah pocong dipimpin oleh tokoh agama daerah setempat, Kamis (15/5/2023). Tindakan tersangka yang turut memakai kain kafan itu disaksikan ratusan orang warga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.
Penasihat hukum tersangka RA, Jhon Fredi, mengatakan sumpah pocong itu dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak manapun, tujuannya untuk membersihkan nama baik kliennya di tengah masyarakat kota setempat atas dugaan pencabulan yang diyakini sama sekali tidak benar.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
#poldasumsel
#bidhumaspoldasumsel