34Âșc, Sunny
Kegiatan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lahat dalam menegur penggunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak sah bertujuan untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan mengurangi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.
Dalam patroli dan peneguran tersebut, petugas Satlantas Polres Lahat akan melakukan tindakan berikut:
Identifikasi Kendaraan: Petugas akan memperhatikan kendaraan yang mencurigakan atau diduga menggunakan TNKB yang tidak sah, seperti kendaraan tanpa plat nomor atau menggunakan plat nomor palsu.
Pemeriksaan Dokumen Kendaraan: Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan, termasuk STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dan SIM (Surat Izin Mengemudi) pengendara. Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan TNKB yang digunakan.
Peneguran: Jika ditemukan adanya penggunaan TNKB yang tidak sah, petugas Satlantas akan memberikan peneguran kepada pemilik atau pengendara kendaraan terkait. Peneguran ini bertujuan untuk mengingatkan dan memberikan kesadaran kepada pengguna kendaraan agar mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan TNKB yang sah.
Tindakan Hukum: Jika pelanggaran penggunaan TNKB tidak sah tergolong serius atau berulang, petugas Satlantas Polres Lahat dapat mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti melakukan penindakan berupa tilang atau penahanan kendaraan.
Dengan melakukan kegiatan tegur terhadap penggunaan TNKB yang tidak sah, Satlantas Polres Lahat berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
#poldasumsel
#bidhumaspoldasumsel