• 34Âșc, Sunny

Satlantas Polres Banyuasin Kirimkan Konfirmasi Tilang ETLE kepada pelanggar

POLRES BANYUASIN
2023-06-09 16:41:19 Dibaca (74)

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Banyuasin memang bertugas untuk penegakan hukum dan pengaturan lalu lintas di wilayah tersebut. Salah satu tugas mereka adalah menindak pelanggaran lalu lintas yang ter-capture oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Jumat 09/06/2023

Dalam hal ini, personil PATAKA Sat Lantas Polres Banyuasin akan mengirimkan surat konfirmasi tilang kepada pelanggar yang ter-capture oleh kamera ETLE. Surat tilang tersebut akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada data kendaraan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran lalu lintas.

Jika dalam waktu delapan hari, pelanggar tidak melakukan konfirmasi ke Petugas Front Office Sat Lantas, maka akan dilakukan pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan tersebut. Pemblokiran STNK bertujuan untuk mendorong pelanggar agar segera menyelesaikan kewajiban hukum mereka terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

#poldasumsel

#bidhumaspoldasumsel

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling