• 34Âșc, Sunny

TRADISI HUKUM ADAT, JALAN KAKI PULUHAN KM

Nasional
2016-05-27 16:28:38 Dibaca (51)

Sebanyak 31 Suku Anak Dalam (SAD) dari Daerah Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangon Provinsi Jambi, masuk ke wilayah Kota Lahat. Mereka berjalan kaki menempuh jarak puluhan kilometer dari tempat asalnya. Tujuan suku kubu melakukan perjalanan kaki ini adalah sebagai tradisi hukum adat, sebagai upaya membayar hukum adatnya. Dimana diketahui, menurut keyakinan dan kebiasaan suku ini, dimana suami dari salah satu orang suku kubu ini ada yang meninggal dunia. Oleh karena itulah untuk membayarnya mereka harus keluar dari hutan tempat tinggal mereka dan melakukan perjalanan selama tiga bulan lamanya. Sementara itu, Merengkuh, 48 thn, ketua rombongan Suku Anak Dalam ini mengatakan, bahwa mereka melakukan perjalan ini, dalam tradisi hukum adat.

 

Opr PID Bid Humas