34Âșc, Sunny
Polres Lubuklinggau lakukan upaya paksa penangkapan tersangka dengan inisial RW (35) warga Kel. Petanang Ilir Kel Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau terkait dengan kasus penistaan agama.
Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya Polres Lubuklinggau dalam menindak tegas tindakan yang melanggar hukum dan mengancam kerukunan umat beragama.
Tersangka RW (inisial) ditangkap pada tanggal 13 Juni 2023 di Kota Lubuklinggau setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberikan laporan terkait aktivitas tersangka yang diduga melakukan penistaan agama.
Setelah dilakukan penyelidikan yang komprehensif, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau, Tim Opsnal Macan Linggau berhasil mengumpulkan bukti yang kuat untuk menjerat tersangka RW.
Kapolres Lubuklinggau Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengungkapkan bahwa Polres Lubuklinggau akan bertindak tegas terhadap setiap tindakan yang mengancam keamanan dan kerukunan umat beragama di wilayah tersebut. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang dapat merusak keharmonisan sosial.
"Kami menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan transparan, sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita. Kami akan bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa setiap individu yang melakukan tindakan penistaan agama akan menerima sanksi yang setimpal," ujar Kapolres Lubuklinggau.
Polres Lubuklinggau juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kebersamaan dan saling menghormati perbedaan agama dan keyakinan. Dalam situasi ini, kerjasama dan solidaritas di antara masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan stabilitas.
Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh tersangka RW ini akan dijerat pasal 156 dan 156a KUHPidana
Polres Lubuklinggau mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan atau melanggar hukum kepada pihak berwajib. Dengan kebersamaan dan kepedulian kita, kita dapat menjaga kedamaian dan harmoni
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
#poldasumsel
#bidhumaspoldasumsel