34Âșc, Sunny
Komisi Hak Azazi Manusia RI tidak mendukung rencana hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosa karena hal tersebut merendahkan martabat kemanusiaan. Seharusnya hukuman bagi pelaku pemerkosa lebih berat. Menurut saya itu merendahkan martabat manusia, dan setidaknya mereka di hukum yang lebih berat saja, kata Komisioner Komnas HAM RI, Nurcholis SH saat di jumpai di DPRD Provinsi Sumsel di Masjid Ar Raiyadh, pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2016. Menurutnya, meski perilaku kejahatan pemerkosaan merupakan pelanggaran HAM, dan secara pribadi dirinya juga tidak menentang rencana hukuman tersebut. Tetapi dalam HAM hal tersebut kurang bisa diterima. Karena manusia memiliki hak azazi, dan tidak seharusnya ada rencana hukuman yang terlalu merendahkan. Karena hukum itu bukannya membalas kejahatan dengan kejahatan, tegasnyaa. Sementara, Direktur Women Crisis Center (WCC) Yenni Izi Asmawi dalam acara FGD yang tentang kekerasan perempuan dan korban pemerkosaan mengatakan, pemerkosaan banyak terjadi dengan rata-rata pelaku dan korban saling kenal. Hingga, ketika kasus itu terjadi banyak yang tidak terungkap. Akibatnya, kasus semakin banyak dan media massa turut memberitakan yang ternyata berakibat merugikan korban. Memang harus dilakukan upaya hukuam agar memberi efek jera kepada pelaku. Karena pemerkosaan adalah fenomena gunung es yang harus disikapi dengan maksimal, kata Yenni. Ketua Peradi kota Palembang, H Bambang Hariyanto menambahkan, dalam pandangan hukum para pelaku memang harus mendapatkan hukuman yang berat, namun dalam tatananhukum yang adil. Jadi memang dalam aturan hukum harusnya pelaku diberihukuman yang berat. Tetapi dalam penegakan tersebut, media massa harus menjadi yang pertama untuk menekan angka kekerasan seksual tersebut, kata Bambang. Ia menambahkan, dalam beberapa kasus kekerasan, media massa benar-benar menjadi bagian dari politik hukum untuk menekan pelaku kekerasan dari kalangan orang terpandang.
Opr PID Bid Humas