34Âșc, Sunny
Baturaja- Polsek Peninjauan Polres Oku mengamankan Pelaku AH (21) Alamat Dsn V metur Desa peninjauan Kec. Peninjauan Kab. OKU dalam kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberaran sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.
Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi Pada hari Rabu tanggal 05 juli 2023 sekira pukul. 16.00 Wib, yang mana telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kebun sawit milik sdr Ansori Bin Bustan di Afdeling G Hamparan F kapling no 2003 Desa makartijaya kec. Peninjauan kab. Oku.
Kemudian sekira pukul 14.30 Wib korban mendapat telpon dari sdr. sudarme yang memberitahukan kepada korban bahwa dikebun sawit miliknya ada seseorang yang sedang mencuri buah sawit miliknya,
Setelah itu korban bersama kedua saksi langsung menuju ke kebun tersebut. Setelah sampainya di sana korban mencari di sekitaran kebun tersebut kemudian korban mendengar suara sepeda motor dan mencari sumber suara tersebut dan setelah itu korban melihat pelaku sedang menaikkan buah sawit ke atas motornya.
Kemudian ketika pelaku hendak pergi korban langsung menghadang pelaku kemudian pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan berlari kemudian setelah itu pelaku berhasil di kejar oleh kedua saksi dan kemudian pelaku berhenti dan berteriak minta ampun.
Setelah berhasil mengamankan Pelaku, korban bersama saksi menyerahkan pelaku ke Polsek Peninjauan Polres Oku berikut Barang Bukti 10 Tros/tandan buah sawit, 1 buah egrek (alat memanen buah sawit), 1 dodos/tombak besi (alat untuk mengangkat buah sawit), 1 unit sepeda motor jupiter mx jambrong.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
#poldasumsel
#bidhumaspoldasumsel