• 34Âșc, Sunny

TIMAH PANAS BERSARANG DIBETIS KIRI PELAKU

Internasional
2016-05-28 17:48:45 Dibaca (89)

Unit reskrim Polsek Pemulutan berhasil meringkus dua dari tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan roda empat yang terakhir kali beraksi di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Induk Kabupaten Ogan Ilir (OI), pertengahan April lalu. Kedua pelaku tersebut yakni SR, 24 thn, warga Desa Ibul Besar Pemulutan dan rekannya yang merupakan otak pelaku perampokkan yakni AB alias LE alias Bang TA, 37 thn, warga dusun 2 desa Ibul Besar 3 Pemulutan. Sedangkan, seorang rekannya berinisial RK (DPO) saat ini tengah dalam pengejaran Polisi. Penangkapan tersangka LE yang sekujur tubuhnya dipenuhi tato ini, berawal setelah unit reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin Kanit Res Bripka Zulkarnain Afianata ST, terlebih dahulu menangkap rekannya Selamet Riyadi. Dari pengakuan tersangka Selamet, jika otak pencurian kendaraan roda empat jenis truk milik korban inisial ER, 22 thn, warga Gunung Agung Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tersebut adalah rekannya bernama LE. Kapolres OI AKBP M Arif Rifai SIK melalui Kapolsek Pemulutan AKP Helmy Ardiansyah mengatakan, setelah melakukan pengembangan, pihaknya mengetahui keberadaan tersangka lain yakni tersangka LE yang pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2016 pagi sekitar pukul 08.00, tengah berada di salah satu tempat yang berlokasi di kawasan Nilakandi Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati. Saat anggota berupaya meringkus tersangka, dan menunjukkan lokasi perampokan yang dilakukannya, tersangka LE berusaha melawan Polisi yang hendak menyergapnya. Saat hendak memberikan perlawanan, petugas sempat memberikan tembakkan peringatan. Namun, tembakan peringatan tersebut, tak digubris oleh terangka. Akibatnya, Polisi pun melumpuhkannya dengan satu butir timah panas bersarang pada bagian betis kiri pelaku. Sehingga, akibat luka tembak  pada bagian betis kiri, membuat tersangka pun tak berdaya dan menyerah. Tersangka terpaksa kita lumpuhkan. Karena, melawan saat hendak diringkus, ujar Kapolsek Pemulutan AKP Helmy Ardianyah. Dari pengakuan kedua tersangka, jika barang bukti hasil pencurian berupa satu unit truk milik korban telah dijual oleh rekannya berinisial RK (DPO), senilai Rp. 20 juta. Aku kebagian senilai Rp. 2 juta, uangnya sudah habis buat berpoya-poya, ujar tersangka LE yang tercatat merupakan residivis yang pernah mendekam di lembaga pemasyaratan atas kasus yang sama ini. Ia menambahkan, pada aksi yang dilakukannya, komplotannya bermodalkan satu pucuk senjata api jenis revolver. Tersangka SR dan RK, yang menodong korban. Sedangkan, menggunakan sepeda motor, aku ngiring dari belakang sampai ke TKP di desa Babatan Saudagar, akunya. Sementara, AKP Helmy Ardiansyah menerangkan, modus kejahatan pencurian dan perampasan kendaraan roda empat yang dilakukan oleh tersangka LE , yakni antara salah seorang pelaku Selamet dan korban bernama ER sudah saling mengenal. Lanjut Kapolsek, sebelum menjalankan aksinya itu, terlebih dahulu, berpesta narkoba jenis sabu. Lalu, ketiga tersangka mengajak korban jalan-jalan menggunakan truk yang dikendarai oleh korban. Tindakan yang dilakukan oleh tersangka tergolong sadis, yakni dengan cara menodongkan senjata api ke korban. Kemudian, menyeret korban dan membuangnya ke semak-semak yang berada di desa babatan saudagar Pemulutan, terang Kapolsek seraya mengatakan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dan perampasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

 

Opr PID Bid Humas 

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling