PALI, 15 November 2024 – Tim Reskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan yang terjadi di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Pelaku berinisial **Bustari alias Yik** (41), warga Desa Karta Dewa, ditangkap pada 5 November 2024 setelah melakukan aksi perampasan sepeda motor milik korban, **Kemas Mahendra Atmaja**.
Kejadian bermula pada Kamis, 3 Oktober 2024, pukul 13.00 WIB, ketika korban meminjamkan sepeda motor Honda CB 150 R miliknya kepada saksi, Abdul Muhaimin, untuk membeli racun rumput. Di perjalanan, Abdul dihadang oleh pelaku yang langsung mencabut kunci motor dan mengancam akan memukulinya jika motor tidak diserahkan. Pelaku berdalih bahwa salah satu warga, Ikbal, memiliki utang sebesar Rp3 juta kepadanya, sehingga ia merampas motor sebagai ganti rugi.
Meski Abdul berusaha mempertahankan motor tersebut dengan menjelaskan bahwa kendaraan itu bukan milik Ikbal, pelaku tetap memaksa dan membawa motor tersebut. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres PALI.
**Penangkapan Pelaku**
Menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor LP/B-378/XI/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI yang dipimpin oleh **Kanit 1 Unit Pidum IPDA Jan Harianto Sihombing, S.H., M.H.**, segera melakukan penyelidikan. Setelah mengidentifikasi pelaku, tim bergerak ke kediaman Bustari di Desa Talang Bulang dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150 R berwarna merah dengan nomor polisi BG 2891 AV, serta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
**Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H.**, menyampaikan, “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.”
Polres PALI mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten PALI.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.