• 34Âșc, Sunny

Satres Narkoba Polres Muratara Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

POLRES MURATARA
2023-07-11 12:07:51 Dibaca (58)

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muratara telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Musi Rawas Utara. Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/38/VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 2023.

Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, tanggal 5 Juli 2023, sekitar pukul 18.15 WIB. Tim Satres Narkoba Polres Muratara melakukan penangkapan di sebuah rumah yang terletak di Rt.04, Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria bernama Anton, berusia 37 tahun, seorang buruh petani. Anton diamankan di lokasi kejadian, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan tubuhnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang berhasil disita oleh tim Satres Narkoba Polres Muratara meliputi:

a. 1 (satu) plastik klip besar berisi 18 (delapan belas) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per paket.

b. 1 (satu) plastik klip besar berisi 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per paket.

c. 2 (dua) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) per paket.

d. 1 (satu) buah dompet bertuliskan "INTAN SORI".

e. Uang tunai sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Anton diduga sebagai seorang pengedar narkotika. Pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah untuk dijual. Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah kotak/kardus sosis yang disimpan dalam dompet warna abu-abu. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp.300.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika.

Anton juga mengakui bahwa ia membeli barang bukti tersebut sebanyak 40 (empat puluh) paket dari seseorang bernama Apanza, dan sudah menjual 6 (enam) paket. Ia mengaku telah menjalankan kegiatan penjualan narkotika jenis sabu selama kurang lebih 6 (enam) bulan. Tersangka dan barang bukti lainnya kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Muratara untuk proses hukum selanjutnya.

Kanit Narkoba Polres Muratara mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. Tim Satres Narkoba Polres Muratara kemudian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut yang berujung pada penangkapan pelaku.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra SIK , mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polres Muratara dalam mengungkap kasus ini. Ia menyatakan bahwa Polres Muratara akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Dengan diungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan narkotika serta pentingnya peran aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu pemberantasan kejahatan narkotika di wilayah setempat.

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

#poldasumsel

#bidhumaspoldasumsel

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling