• 34Âșc, Sunny

Polres Empat Lawang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

POLRES EMPAT LAWANG
2023-07-28 19:50:09 Dibaca (52)

Polres Empat Lawang Polda Sumsel – Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pada hari Kamis Tanggal 27 Juli 2023 anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Empat Lawang mendapat informasi bahwa ada seorang laki laki pengedar narkotika Jenis Sabu dan Ganja yang berada di Desa Lawang Agung Kec Pasemah Air Keruh, menindak lanjuti informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan

Setelah melakukan penyelidikan, lalu pada Hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 01.00 wib anggota opsnal yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP RUDIN SUPRIANTO, S.H., langsung mendatangi Sebuah Pondok yang berada di Lahan Kebun di desa Lawang Agung Kec Pasemah Air Keruh

Langsung mengamankan pelaku berinisial (Z) Umur 39 Tahun warga Desa Lawang Agung Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang, yang sedang tidur didalam pondok tersebut dan melakukan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam di dinding pondok tersebut dan setelah dibuka ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket yang diduga narkotika Gol I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, selanjutnya ditemukan 2 (dua) alat hisab sabu dibelakang pintu pondok, 1 (satu) buah timbangan digital di pelafon pondok dan 1 (satu) unit handphone dilantai pondok, kemudian diluar pondok dengan jarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari pondok ditemukan 5 (lima) batang yang diduga narkotika Tanaman Jenis Ganja, setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Saudara ZN warga Kecamatan Pendopo, dan tanaman Ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamanya sendiri dilahan kebun miliknya, selanjutkan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang ke Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang.

Barang Bukti yang didapatkan berupa :

12 (dua belas) paket yang diduga narkotika Gol I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 2,33 Gram.

1 (satu) batang tanaman yang diduga Narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja dengan tinggi 50 cm.

4 (empat) batang tanaman yang diduga Narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja dengan tinggi 30 cm.

1 (satu) bal plastik klip transparan kosong

1 (satu) buah timbangan Digital Warna Hitam

1 (satu) buah Tas selempang warna Hitam

2 (dua) alat hisab Sabu (bong)

1 (satu) buah korek api gas

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

#poldasumsel

#bidhumaspoldasumsel

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling