• 34Âșc, Sunny

Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ekstasi Sebanyak 9.930 Butir

DITRESNARKOBA
2023-08-04 20:58:47 Dibaca (130)

Seorang Kakek di Palembang di tangkap Ditresnarkoba Polda Sàumsel karena menjadi kurir ribuan ekstasi. (4/8/2023)

Tersangka Johan Maliki (66) warga perum PNS Pemko Palembang RT 35 RW 07 kelurahan Gandus di tangkap timsus Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan

Penangkapan tersebut di bawah pimpinan Kanit Kompol Faisal P. Manalu Senin (31/07) sekira pukul 00.45 Wib.

“Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP. Haris sandi mengatakan, Tersangka di tangkap di jalan Sri Gading l kelurahan Tanah Mas kecamatan Talang Kelapa Banyuasin dengan barang bukti 9.930 butir ekstasi warna ungu, logo Hello Kitty dalam dua bungkus plastik.”Ungkapnya.

Tersangka mengatakan, bahwa dirinya di perintah oleh seseorang yang berinisial (A) di suruh untuk mengambil barang, (A) bilang nanti ada yang hubungi mengambilnya, aku tidak mengetahui isinya dia bilang cuma ambil dan titip nanti ada yang ambil, ujar Johan Maliki.

“Selain itu, dirinya juga pernah di tangkap pada kasus narkoba di dengan vonis 15 tahun penjara dan sudah jalani 9 tahun dan bebas 2021, sejak bebas baru kali ini ada yang titip, rencana mau di bawah ke rumah,” lanjut tersangka.

AKBP. Harissandi mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba dengan Barang bukti 500 Gram sabu dan 10 ribu ekstasi.

“Kasusnya akan di kembangkan, pengirim dan penerima barang serta jaringannya, kita tidak yakin pengakuan tersangka, tersangka merupakan pelaku penyimpanan narkoba,” tegas mantan kapolres Lubuk Linggau tersebut.

Johan Maliki di jerat pasal 114 subsider 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara hukuman mati atau seumur hidup.

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling