• 34Âșc, Sunny

Unit Reskrim Polsek Plaju Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rumah Di Plaju Palembang Bawa Kabur Televisi 42 Inch Melalui Rerekaman CCTV

POLRESTABES PALEMBANG
2023-08-11 16:25:28 Dibaca (36)

Maling bobol rumah di Palembang membawa kabur televisi 42 inch dan tabung gas, aksi dilakukan berdua dan terekam CCTV. Rino Dwi Prakoso warga Jalan DI Panjaitan Lorong Lama Laut Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju satu dari maling bobol rumah berhasil diringkus polisi, Selasa (8/8/2023). Pria 24 tahun membobol dan mencuri di rumah Agustina (31) di Jalan DI Panjaitan Lorong Abadi No 36 Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju.

Aksi pembobolan rumah di Palembang ini dilakukan pelaku bersama rekannya berinisial EN yang hingga kini masih buron, Minggu (23/7/2023) sekitar 07.30 dan terekam CCTV. Dari laporan korban yang masuk ke Polsek Plaju, langsung dilakukan penyelidikan oleh anggota Buser. Saat keberadaan Rino berhasil diendus petugas, Rino pun langsung diringkus saat berada di kawasan Lembang. Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, Rino langsung digelandang ke Polsek Plaju.

"Benar pelaku ditangkap berawal dari adanya laporan korban. Diketahui saat beraksi pelaku terekam CCTV," ungkap Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana didampingi Kanit Res, Ipda Husin, Rabu, (9/8/2023). Lanjutnya, setelah berhasil ditangkap, pelaku ini melakukan aksinya tidak sendirian, namun bersama temannya yang masih berstatus buron masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni EN." Jadi dari keterangan saat diperiksa pelaku ini tidak sendiri, ia melakukan aksi pencurian bersama temannya EN yang masih kita buru," ungkapnya.

Saat beraksi, sambung Hendri, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara mencongkel dan merusak pintu bagian belakang rumah korban. Lalu setelah berhasil masuk, keduanya pun langsung mencuri TV Samsung 42 Inc dan tabung gas. "Yang merusak kunci rumah korban yakni pelaku EN dan setelah berhasil keduanya masuk ke dalam mencuri TV dan tabung gas," katanya.

Selain mengamankan Rino, pihaknya mengamankan bang bukti tersebut hasil curian mereka. Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan, Rino hanya bisa mengakui perbuatan ikut dalam pencurian tersebut ,"Yang merusak kunci EN, Pak. Awalnya saya berjaga dan mengawasi situasi di lokasi. Namun setelah kunci rumah belakang korban berhasil dibuka, saya juga ikut masuk ke dalam. Kami bergotongan membawa TV dan gas keluar rumah korban, " ungkapnya sambil mengatakan TV itu hendak saya pakai dirumah bukan dijual.

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling