34Âșc, Sunny
Pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 anggota Unit 2 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel sekira pukul 13.00 wib mendapatkan laporan video viral di instagram tentang orang tua (Ibu) yang membawa anak di bawah umur meminta-minta di Simpang Lampu Merah RS. Charitas Palembang.
Selanjutnya anggota Unit 2 Subdit IV Renakta Ditreskrimum langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan dimana orang tua (Ibu) dan anak tersebut berada. Kemudian anggota Unit 2 Subdit IV Renakta menemukan orang tua (ibu) bersama kedua anaknya yg sudah di dalam gedung tua yang sudah tidak layak lagi dipergunakan.
Anggota Unit 2 Subdit IV Renakta Ditreskrimum membawa ibu dan kedua anak nya tersebut ke kantor Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan pendataan identitas ibu dan anak-anaknya, serta anggota Unit 2 Subdit IV berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kota Palembang untuk membawa dan membina orang tua (Ibu) serta kedua anaknya yg masih dibawah umur tersebut.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"