34Âșc, Sunny
Baturaja- Pelaku AJ (21) Warga Desa Negri Sindang Kec.Sosoh Buay Rayap diamankan di Polres Oku dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana "Penganiayaan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Sebelumnya Pada hari Kamis tanggal 17 agustus 2023 sekira jam 14.30 wib di dalam kostan Jl. Dr M Hatta Lr. Komering Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja timur kab. Oku yang mana awal mulanya korban ak (18) warga Desa Tungku Jaya Kec.Sosoh Buay Rayap Kab.OKU mengecek HP milik pelaku.
Setelah mengecek Hp pelaku, kemudian korban menuduh pelaku memiliki wanita lain dan pada saat itu terjadilah cekcok mulut dan tarik menarik HP antara korban dan pelaku.
Pada saat tarik menarik, korbanpun di dorong pelaku sehingga kaki korban terbentur dipan kayu tempat tidur.
Kemudian korbanpun melakukan perlawanan dengan menggunakan kaki sebelah kiri untuk menendang pelaku ke arah tubuh bagian punggung belakang.
Pelaku pun membalas dengan memukul korban di bagian mata sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan kanan kemudian menampar korban sebanyak 1 (satu) kali di bagian bibir setelah itu terlapor memukul lengan kanan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 ( satu ) kali dan lengan kiri sebanyak 3 (kali).
Selanjutnya pada Minggu (20/08/2023) korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Oku yang sebelumnya korban sudah melakukan visum di rumah sakit umum.
Setelah menerima Laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan didapati bahwa pelaku masih tinggal di Kostan kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"