• 34ºc, Sunny

Aipda Saidin, SE Sebar Maklumat Kapolda Tentang Larangan Membakar Hutan

POLRES PRABUMULIH
2023-08-26 20:39:21 Dibaca (70)

Polres Prabumulih Polda Sumsel telah menyebar maklumat Kapolda sumsel tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat, hal itu sebagai bentuk pencegahan atau preemtif permasalahan kebakaran lahan dan hutan (Karlahut).

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi, SIK MH Melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo didampingi Bhabinkamtibmas SUkaraja AIPDA Saidin, SE, menjelaskan kegiatan penyebaran maklumat itu sekaligus dilakukan dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang dampak yang diakibatkan dari pembakaran lahan dan hutan.

“Sat Binmas dan masing – masing polsek sudah melakukan upaya preemtif dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat sekaligus menyebar maklumat Kapolda susmel melalui bhabinkamtibmas,” ungkapnya.

Selain itu, jelas kapolsek, Polres Prabumulih juga mengajak instansi pemerintah di Kecamatan, Kelurahan dan Desa untuk bersama sama mengedukasi terkait maklumat Kapolda Sumsel tentang pelarangan membakar hutan dan lahan.

“Termasuk bersama-sama Bhabinkamtibmas serta Masyarakat serta unsur pemerintahan akan turun langsung memberikan penyuluhan dan memberikan surat edaran tersebut kepada masyarakat secara luas,” ujarnya.

Sesuai Maklumat Kapolda Sumsel: MAK/01/II/2023, seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan, perkebunan dan pertanian dilarang membuka lahan atau land clearing dengan cara membakar.

“Apabila menemukan titik api dilokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, TNI/Polri untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama,” ingatnya.

Dijalaskan Kapolsek, terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan pasal berlapis jika melakukan tindak pidana sebagaimana Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 huruf d, yang menyatakan Setiap orang dilarang membakar hutan.

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling