34Âșc, Sunny
Baturaja- Polsek Ulu Ogan Polres Oku mengamankan salah satu pelaku yang masih dibawah umur dalam Kasus Tindak Pidana “ Pencurian Dengan Pemberatan “ 1 (satu) ekor kambing.
“ Kapolres Oku Akbp Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ulu Ogan Ipda Indra Gunawan mengatakan bahwa ungkap kasus yang berhasil oleh Polsek Ulu Ogan dalam kasus Pencurian terjadi Pada hari Selasa (29/08/2023) sekira pukul. 14.30 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal persawahan Desa Belandang dekat jembatan gantung Desa Pedataran terhadap 1 ( satu) ekor kambing jantan milik korban yang diduga keras dilakukan oleh 5 ( lima) orang pelaku.
Akibat peristiwa tersebut menyebabkan pelapor mengalami kerugian senilai Rp.2.600.000,-.
Kemudian Pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekira pukul. 16.00 wib, kapolsek Ulu Ogan Ipda Indra Gunawan mengadakan upaya pendekatan kepada orang Tua Tersangka SK agar mau menunjukkan dan menyerahkan sdr SK kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya pada hari kamis tanggal 07 september 2023 sekira jam 11.00 wib orang tua Pelaku SK (16) kembali menghubungi kapolsek Ulu Ogan Ipda Indra Gunawan untuk mengabarkan bahwa dirinya akan datang kepolsek ulu ogan untuk menyerahkan anaknya,selanjutnya sekira jam 16 00 Wib orang tua pelaku datang kepolsek ulu ogan untuk menyerahkan anaknya ke Polsek Ulu Ogan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"