34Âșc, Sunny
KAYUAGUNG, 18 September 2023 - Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang melakukan pembakaran lahan untuk membuka lahan berkebun. Pelaku tersebut adalah Hayati (65), warga Dusun 1 Desa Air Itam, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal SIK dan Kanit Pidsus Iptu M Wahyudi SH, menjelaskan bahwa pelaku ini telah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan niat untuk kemudian menanam pisang.
"Aksi pelaku pembakaran lahan terjadi pada Sabtu, 16 September, sekitar pukul 12.00 WIB," ujar Kanit Pidsus, M Wahyudi, pada hari Senin, 18 September 2023.
Selama pelaksanaan pembakaran lahan, anggota Polsek Jejawi yang sedang patroli melihat ada warga yang sedang berusaha memadamkan api di lahan milik warga. Mereka segera memberikan bantuan pemadaman. Namun, api telah berhasil membakar sekitar 1/4 hektar lahan sebelum akhirnya bisa dipadamkan.
"Anggota Polsek kemudian menanyakan penyebab kebakaran kepada warga, dan ternyata lahan tersebut dibakar oleh pelaku dengan menggunakan korek api gas," tambah Wahyudi.
Menurut keterangan pelaku, lahan miliknya sebelumnya telah dipenuhi ranting kayu dan rumput tebasan yang telah dibersihkan sejak tahun lalu. Pelaku kemudian mengumpulkan ranting kayu dan rumput tersebut dan membakarnya dengan menggunakan korek api gas.
Sayangnya, api dengan cepat menyebar di areal lahan karena hembusan angin, sehingga sulit untuk dipadamkan. Meskipun pelaku berusaha memadamkan dengan dua botol air minum, kebakaran terus berlanjut hingga meluas. Pelaku akhirnya memanggil warga untuk membantu memadamkan api, dan anggota Polsek Jejawi yang sedang patroli juga ikut membantu.
Total luas lahan milik pelaku yang terbakar mencapai 1/4 hektar dari total 1 hektar yang dimiliki, dan lahan ini rencananya akan digunakan untuk menanami pisang.
Kanit Pidsus menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan dan dihadapkan pada Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda minimal Rp 4 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Pelaku Hayati (65) kini berada dalam tahanan Polres OKI atas perbuatan pembakaran lahan untuk membuka lahan berkebun.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"