• 34Âșc, Sunny

Satres Narkoba Polres PALI Berhasil Bekuk Kurir dan Pemakai Sabu-sabu di Operasi Selasa Malam

POLRES PALI
2023-09-21 17:50:42 Dibaca (55)

PALI, 22 September 2023 - Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres PALI, Polda Sumsel, tidak main-main dalam upaya penindakan dan pencegahan penyalahgunaan serta peredaran Narkotika di wilayah Bumi Serepat Serasan. Pada Selasa malam (19/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, mereka berhasil membekuk dua terduga tersangka pelaku kurir dan pemakai Narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka tersebut adalah JN (53) warga Golf Permai, Kelurahan Handayani Mulia, dan DMS (25) warga Gang Masjid, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, PALI. Penangkapan mereka dilakukan di Jalan Talang Nanas, tepatnya di samping Gedung Serbaguna Kelurahan Talang Ubi Timur.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Narkoba Polres PALI, IPTU Hamdani SH, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka. Dari tangan mereka, Sat Reskoba Polres PALI berhasil mengamankan 3 paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,47 gram.

Selain narkotika, barang bukti lainnya yang berhasil disita meliputi lima buah plastik klip bening kecil kosong, 1 kotak rokok, 1 unit hp merk Vivo 1904 warna biru, 1 unit hp merk Infinix Hot 30 I warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa plat nomor polisi.

Kasat Narkoba IPTU Hamdani menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dan informasi terkait transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang sering terjadi di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menghentikan kedua tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diidentifikasi.

Kedua terduga tersangka, termasuk barang bukti yang mereka bawa, kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres PALI untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan diinterogasi untuk mengungkap lebih lanjut tentang asal-usul dan peredaran narkotika yang mereka miliki.

Kasat Narkoba menekankan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya Polres PALI dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya dan meredam berita atau informasi negatif yang dapat merugikan masyarakat. Penindakan ini didasarkan pada laporan polisi yang telah diajukan dengan nomor LP/A/78/IX/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 20 September 2023.

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling