• 34Âșc, Sunny

Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Amankan Dua Pelaku Kurir Narkoba

DITRESNARKOBA
2023-09-22 19:44:09 Dibaca (96)

Palembang - Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus dan pemusnahan barang bukti dalam operasi yang dilaksanakan di halaman gedung Ditresnarkoba Mapolda Sumsel, Jumat (22/09/2023). Operasi ini berhasil mengamankan dua pelaku kurir narkoba, FR (28) dan IIS (33).

Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh personel Unit 1 Subdit II Polda Sumsel dari masyarakat bahwa pelaku IIS bersama rekannya sering membawa narkotika dari Pekanbaru ke Palembang. Personel Unit 1 Subdit II melakukan penyelidikan terhadap informasi ini dan pada tanggal 5 September 2023, mereka mendapatkan informasi bahwa IIS dan kawan-kawan akan membawa narkotika dari Pekanbaru ke Palembang.

Personel Unit 1 Subdit II melakukan pencegatan terhadap kedua pelaku di gerbang perkantoran Pemkab Banyuasin, namun saat itu tidak ditemukan barang bukti narkotika. Berdasarkan pengakuan dari IIS dan B, narkotika tersebut dibawa oleh teman mereka, FR, yang mengendarai mobil Honda Mobilio warna abu-abu.

Pada pukul 23.45 WIB, personel mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut disembunyikan oleh FR di belakang rumah makan di desa Pangkalan Panji Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin. Personel segera menuju tempat yang dimaksud, dan sekitar pukul 00.05 WIB, B menerima telepon dari FR yang meminta dijemput di dekat gerbang perkantoran Pemkab Banyuasin.

B bersama personel yang menyamar sebagai IIS mengendarai sepeda motor untuk menjemput FR. Ketika bertemu, FR curiga karena B datang bukan bersama IIS, dan FR mencoba melarikan diri. Namun, personel berhasil mengamankan FR, sementara B kabur dari kejaran petugas.

Dari penangkapan ini, personel Unit 1 Subdit II Polda Sumsel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 19.150 butir narkotika jenis extacy warna ungu dengan berat 8.729,53 gram, serta barang bukti lainnya seperti handphone, mobil Honda Mobilio, dan sepeda motor Honda Vario.

Kedua pelaku, FR dan IIS, akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan pasal yang disangkakan dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Operasi ini merupakan bukti nyata dari upaya Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba.

Polda Sumsel berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi warga masyarakat.

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling