• 34Âșc, Sunny

Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Menangkap 7 Pelaku Illegal Drilling dan Sita Ribuan Liter BBM Ilegal

DITRESKRIMSUS
2023-09-22 19:51:05 Dibaca (109)

Palembang, Sumsel - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap tujuh pelaku illegal drilling yang terlibat dalam perdagangan minyak ilegal hasil sulingan dari Kecamatan Baba Toman dan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Tujuh tersangka tersebut, A (21), WE (27), A (41), MH (24), GS (51), IS (24), dan ANS (24), semuanya merupakan warga Sekayu, Kabupaten Banyuasin, kecuali GS yang berasal dari Lampung. Mereka terdiri dari sopir dan kenek.

Penangkapan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditresrimsus Polda Sumsel di Jalan By Pass Alang Alang Lebar, Kabupaten Banyuasin, dan Begayut, Kabupaten Ogan Ilir.

AKBP I Putu Yudha Prawira, pejabat Ditreskrimsus Polda Sumsel, menjelaskan, "Mereka ditangkap karena terlibat perdagangan minyak ilegal hasil sulingan dari Kecamatan Baba Toman dan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, yang akan diselundupkan ke Lampung menggunakan kapal."

Selama operasi, pihak kepolisian berhasil menyita tujuh kendaraan truk yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM ilegal, 71 ribu liter solar ilegal, 10 ribu liter premium ilegal, 1 buah kapal, 1 mesin sedot, dan selang-selang yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

AKBP I Putu Yudha Prawira juga mengungkapkan bahwa tujuh tersangka berdasarkan perintah dari Nahkoda kapal saat ini memiliki status Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk upaya untuk menemukan penyuplai atau pemilik sulingan ilegal serta penampungnya. Praktik illegal drilling ini merupakan sebuah rafinasi ilegal yang terjadi di dua lokasi di Musi Banyuasin.

"Sistem kerja para sopir adalah mengambil BBM ilegal dari Kecamatan Sanga Desa dan Babat Tomang, kemudian mengantarkannya ke tempat kapal menunggu. Setiap mobil dipasang GPS agar dapat dikontrol," ungkap Putu Yudha.

Semua barang bukti, termasuk truk beserta muatannya, akan diamankan di tempat yang aman karena berpotensi menyebabkan kebakaran, demikian penjelasan Putu Yudha.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 54 UU No 23 tahun 2001 tentang Migas dan pasal 323 UU No 17 tahun 2001 tentang pelayaran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda sebesar 60 miliar rupiah.

Operasi ini merupakan bukti nyata dari upaya Polda Sumatera Selatan dalam memerangi illegal drilling dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari ancaman BBM ilegal.

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling