34Âșc, Sunny
Palembang, Sumsel - Subdit IV Kamneg Dit Intelkam Polda Sumsel telah berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan pelaku tindak kejahatan Curas (Curi dengan Kekerasan). Pelaku curat tersebut berinisial RR (34) yang telah masuk dalam DPO selama 3 tahun di Polsek Plaju.
Pelaku RR, yang beralamat di Jalan Tegal Binangun Simpang Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, menjadi DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-208/XI/2020/Sumsel/Restabes/Sektor Plaju tanggal 25 Agustus 2020, dan Surat DPO Polsek Plaju Polrestabes Palembang Nomor: DPO/05/II/2021/Reskrim tanggal 01 Februari 2021.
Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Iskandar F Sutisna SIK, melalui Kasubdit IV Kamneg Dit Intelkam Polda Sumsel, AKBP Alex Ramdan, menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan secara persuasif saat sedang mengantar anaknya ke sekolah.
"Pada hari Rabu tanggal 20 September 2023, sekitar pukul 10.40 WIB, personil Subdit IV Kamneg Ditintelkam Polda Sumsel menerima informasi dari masyarakat bahwa DPO pelaku Curas berinisial RR berada di sekitar daerah Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang," ungkapnya, Kamis (21/9/23).
Setelah menerima informasi tersebut, tim penyelidikan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kamneg Dit Intelkam, AKBP Alex, bersama anggota lainnya segera bergerak ke lokasi. Saat pelaku RR sedang mengendarai sepeda motor dengan anaknya untuk mengantarkan ke sekolah, tim Subdit IV Kamneg Dit Intelkam berhasil mengamankan RR dengan pendekatan persuasif.
"Ketika pelaku RR sedang mengendarai motor sambil membonceng anaknya untuk mengantarkan ke sekolah, tim Subdit IV Kamneg Dit Intelkam secara persuasif mengamankan DPO Pelaku Curas dan langsung membawanya masuk ke dalam mobil untuk menuju Kantor Kresna di KM 5 Palembang," jelas Alex.
Motor pelaku beserta anak korban dititipkan kepada seorang warga setempat yang mengenal pelaku, dan kemudian diantarkan ke rumah pelaku yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat penangkapan.
Alex Ramdan menambahkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya setelah diinterogasi di Kantor Kresna Jalan Kolonel H Burlian KM 5 Palembang. Setelah itu, pelaku RR diserahkan kepada Polsek Plaju untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi penangkapan ini merupakan bukti dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberantas pelaku kejahatan, serta menjamin keamanan masyarakat di wilayah Sumsel.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"