34Âșc, Sunny
Palembang, Sumsel - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) telah berhasil memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disita dari 19 tersangka jaringan lintas provinsi. Penangkapan para tersangka ini dilakukan selama bulan Agustus hingga September 2023.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1999,3 gram dan pil ekstasi sebanyak 20.311 butir dilaksanakan di Mapolda Sumsel, Palembang, pada Jumat (22/9). Proses pemusnahan dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba, AKBP Haris Sandi.
Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu dan pil ekstasi diperiksa oleh petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk memeriksa kadar amphetamine dan methamphetamine yang terkandung di dalamnya. Setelah dipastikan hasil pengecekan menyatakan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung narkoba, langkah pemusnahan dilakukan.
Wadir AKBP Haris Sandi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan dengan cara mencampurnya dalam air yang telah dicampur dengan detergen, menggunakan blender. Selama proses pemusnahan ini, sebanyak 162.692 jiwa berhasil terselamatkan dari ancaman narkoba tersebut.
Melihat hasil pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian bersama instansi terkait terus berupaya menghentikan pelaku kejahatan narkoba di Provinsi ini, meskipun tengah fokus untuk menyukseskan pemilu 2024.
Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba ini juga merupakan bentuk transparansi kepada publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 ayat (4) KUHAP. Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.
Polda Sumsel terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat dari ancaman narkotika.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"