34Âșc, Sunny
MUBA - Kapolres Muba, AKBP Imam Safii, S.I.K., M.Si, bersama dengan Kasat Pol Airud Polres Muba, Iptu Imam Sokibi, S.H, dan Kapolsek Lalan, Ipda Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H, bersama personil Polsek Lalan, telah melaksanakan kegiatan Polisi Sanjo dan sosialisasi larangan Karhutla di kediaman tokoh masyarakat H. Sukri di Desa Karang Makmur, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba, pada Jumat, 22 September 2023, sekitar pukul 08.00 Wib.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Muba, melalui Kapolsek Lalan, Ipda Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H, menyampaikan pesan dan himbauan terkait dengan tiga C (Curas, Curat, Curanmor) untuk meningkatkan kesadaran dan keamanan masyarakat. Selain itu, mereka juga menyampaikan himbauan terkait Maklumat Kapolda tentang Karhutbunlah, bahaya penyalahgunaan narkoba, serta menyosialisasikan program relokasi mandiri dan dukungan terhadap program pemerintah kepada masyarakat yang terdampak galian primer.
"Upaya ini kami lakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami dari Polsek Lalan menjalankan patroli di berbagai desa di wilayah kami untuk memantau situasi serta memberikan himbauan tentang Kamtibmas dan larangan terkait Karhutla kepada warga. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta menjaga situasi Kamtibmas yang aman," ungkap Ipda Zulkarnain.
Kegiatan seperti ini merupakan langkah positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta dalam upaya pencegahan Karhutla yang sangat penting untuk wilayah yang rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"