34Âșc, Sunny
Kayuagung - Anggota Polsek Jejawi terlibat aktif dalam kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Jejawi. Dalam upaya ini, mereka secara aktif menempelkan spanduk/banner yang berisi larangan Karhutbunlah.
Selain itu, mereka juga menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai ancaman sanksi pidana bagi pelaku Karhutbunlah, termasuk hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar 5 hingga 15 miliar rupiah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 23 September 2023.
Langkah ini memiliki tujuan utama untuk memberikan pengingat kepada masyarakat akan bahaya membakar hutan dan lahan serta dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan. Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat akan lebih sadar dan patuh terhadap larangan Karhutbunlah demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan bersama.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"