34Âșc, Sunny
Lubuklinggau - Polres Lubuklinggau telah mengambil langkah-langkah tegas dalam menghadapi maraknya situs judi online ilegal. Salah satu langkah signifikan adalah peningkatan patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Pidsus (Pidana Khusus) Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, menjelaskan bahwa Polres Lubuklinggau telah menjalin kerjasama yang erat dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Lubuklinggau untuk memantau dan memblokir situs-situs judi online ilegal yang beroperasi di wilayah mereka. Selain itu, jika ditemukan indikasi kuat situs judi online, Polres Lubuklinggau melaporkannya kepada Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Selatan untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Hingga saat ini, Polres Lubuklinggau belum mengungkap kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait judi online. Namun, mereka terus berupaya secara masif memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online ilegal.
Pelaku yang terlibat dalam kegiatan judi online ilegal dapat dijerat dengan berbagai pasal yang sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 10 tahun, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Lubuklinggau berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta terus berupaya mencegah peredaran situs judi online ilegal di wilayah mereka. Dengan kerjasama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan upaya ini dapat memberikan hasil positif dalam memberantas judi online ilegal yang meresahkan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"