• 34Âșc, Sunny

Sosialisasi PKPU Nomor 15 dan 18 Tahun 2023 di Provinsi Sumsel: Memahami Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu

DITINTELKAM
2023-09-26 19:34:35 Dibaca (85)

Selasa, 26 September 2023, pukul 09.30 WIB, berlangsung acara penting di Provinsi Sumsel yang menyoroti regulasi terkait Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk KPU Provinsi Sumsel, Bawaslu Provinsi Sumsel, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Kasubdit 1 Dit Intelkam Polda Sumsel, AKBP M. Syobirin, S.H, M.H, mewakili Dirintelkam Polda Sumsel, menjadi salah satu peserta yang berperan dalam menjalankan tugas penting ini. Acara ini dimulai dengan sambutan dari berbagai pejabat terkait, termasuk Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu M. Idrus, Anggota KPU Provinsi Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara Hendri Daya Putra, serta Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Parmas KPU Provinsi Sumsel, Erland Evriansyah, S.H., M.H.

Dalam sambutan mereka, dijelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk memastikan pemahaman yang seragam terkait regulasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024. Hal ini menjadi penting mengingat perubahan-perubahan yang mungkin terjadi seiring dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, dalam sosialisasi ini, diungkapkan bahwa akan digunakan aplikasi bernama Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) sebagai alat bantu untuk pelaporan dana kampanye dan pencatatan kegiatan kampanye secara digital.

Sumber Dana Kampanye dan Aspek Lainnya:

Materi selanjutnya dalam sosialisasi ini melibatkan penjelasan mengenai peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Dalam materi tersebut, berbagai aspek terkait kampanye dipaparkan, mulai dari jenis-jenis kampanye, tahapan, larangan, hingga sanksi yang dapat diberlakukan. Sumbangan dana kampanye, sumber dana kampanye, serta bentuk dana kampanye juga menjadi bagian penting dalam materi sosialisasi ini.

Kegiatan sosialisasi berjalan dengan aman dan terkendali hingga pukul 12.10 WIB. Terkait perubahan peraturan yang mungkin terjadi seiring dengan putusan MA dan MK, koordinasi terus dilakukan dengan KPU Provinsi Sumsel untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam Pemilu 2024. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan integritas dan transparansi dalam proses demokrasi yang akan datang.

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling