Dua Kasus TPPO Berhasil Diungkap Polres OKU Timur

Martapura - Polres OKU Timur berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Martapura dan Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR) di Kabupaten OKU Timur.

Untuk pelaku di berinisial SP (18), warga di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur 

Modus pelaku ini menawarkan wanita yang masih dibawah umur kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan badan melalui aplikasi media sosial MiChat, Jumat, 15 November 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

"Pelaku kita tangkap di Perumahan Samping Lapangan Taman Tani Merdeka, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Muklhis didampingi Kanit PPA Bripka Yudi, Jumat 22 November 2024.

Sedangkan, TPPO di Kecamatan Belitang Madang Raya. Pelakunya Berinisial DS (53), warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

Modus pelaku juga menawarkan perempuan kepada pria hidung belang di sebuah warung miliknya di Kecamatan Belitang Madang Raya.Senin 4 November 2024 sekitar pukul 20.48 WIB.

Pelaku ditangkap disebuah rumah yang dijadikan warung di Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), Kabupaten OKU Timur.

"Jadi kedua pelaku ini menawarkan para korban dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali kencan. Dengan harga tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari penjualan tersebut," jelasnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dan barang bukti berada di Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
647 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.