**OKU Selatan** – Misteri kematian Saprudin (62), warga Dusun II, Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres OKU Selatan mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah istrinya sendiri, Sulastri (58). Fakta ini disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (21/11) oleh Kapolres OKU Selatan, AKBP M Khalid Zulkarnaen.
Menurut Kapolres, insiden tragis ini terjadi pada Minggu pagi (3/11), diawali percekcokan antara korban dan pelaku terkait masalah ekonomi dan kebutuhan rumah tangga. Konflik memuncak hingga Sulastri menghantam korban menggunakan mesin pompa air, yang menyebabkan korban meninggal di tempat.
*"Pelaku adalah istri korban sendiri, dipicu persoalan ekonomi. Kami juga mengamankan barang bukti berupa mesin pompa air, kayu, dan kain yang digunakan saat kejadian,"* ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, sempat beredar informasi yang keliru bahwa pelaku adalah anak kandung korban. Kabar tersebut muncul akibat pengakuan awal tersangka yang masih dalam kondisi panik. Namun, penyelidikan dan bukti di lapangan telah mengonfirmasi kebenarannya.
Sulastri kini ditahan dan dijerat Pasal 44 UU KDRT serta Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Peristiwa ini menghebohkan warga Desa Pendagan, yang awalnya hanya mengetahui korban ditemukan tewas dengan luka parah. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi dan komunikasi dalam rumah tangga untuk menghindari tragedi serupa di masa depan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.