34Âșc, Sunny
Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap tersangka inisial RTP, 21 thn, di rumahnya yang berada di Jalan Ki Marogan Gang Seri kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang. tersangka ditangkap karena terlibat pencurian rumah kosong di kawasan Gandus Palembang dua bulan lalu. Tersangka melakukan aksinya bersama. Adit yang terlebih dahulu ditangkap Polsek Gandus. Masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela pakai linggis. Jendela sudah terbuka dan belum sempat masuk ketahuan warga dan tersangka AD tertangkap, tetapi aku berhasil kabur, ujarnya ketika diamankan di Mapolda Sumsel, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016. sempet dimasa warga. Tersangka menggunakan modus berpura-pura mengetok pintu rumah korban. Mengetahui tidak ada jawaban, komplotan ini langsung beraksi. Hanya ikut tersangka AD, karena tersangka AD yang mengaturnya, pungkasnya. Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hans Rahmatulloh menuturkan, rekan tersangka AD sudah ditangkap Polsek Gandus beberapa waktu lalu. Setelah diamankan, tersangka ini akan kami limpahkan ke Polsek Gandus Palembang, katanya.
Opr PID Bid Humas