34Âșc, Sunny
Merasa lahannya tak bermasalah serta sudah memiliki sertifikat namun tetap akan terkena eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang atas permohonan dari pemohon, MU Cs, membuat korban inisial FI merasa kecewa, pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016. Tak terima dengan hal tersebut, korban yang didampingi pengacaranya, Dedi Irwansyah pun terus berusaha untuk menghentikan atau menunda proses eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan dengan dibackup petugas dari Polsekta Sukarami dan Polresta serta Satpol PP Palembang. Bahkan, sebelum eksekusi benar-benar dilakukan menggunakan alat berat berupa eskavator, Dedi Irwansyah selaku pengacara Kms Firdaus pun sempat beradu argumen dengan pihak Panitra. Dalam adu argumen tersebut, sempat terjadi kealotan hingga menghabiskan waktu yang telah diberikan pihak Panitra. Menurut Dedi, lahan yang akan dieksekusi dan berada di Jalan Tanjung Api-api Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang atau persis di sebelah lahan Perumahan Madinatuna ini seluas kurang lebih 7645 M2. Dan di dalam lahan tersebut terdapat lahan milik kliennya yang sudah bersertifikat resmi. Klien saya memiliki sertifikat tapi kok masih dieksekusi, ungkapnya. Karena hal tersebut, dikatakan Dedi Irwansyah, pihaknya pun akan mengambil langkah dengan mengajukan gugatan termasuk juga melaporkan PN ke Komisiyudisial, Mahkamah Agung dan Presiden. Selain itu, masih dikatakan Dedi Irwansyah, dalam eksekusi kali ini lahan yang dieksekusi juga terdapat kesalahan. Menurutnya, lahan yang dieksekusi seharusnya berada di sebelah bukan di lahan milik kliennya kali ini. Seharusnya, pihak PN juga menghadirkan BPN, sehingga tahu mana lokasi yang sebenarnya tapi ini malah tidak dihadirkan BPN-nya, jelasnya. Sementara itu, Amal Syahbudin selaku pengacara dari Mulyanto Cs mengatakan, eksekusi ini dilaksanakan setelah pihaknya memenangkan di semu tingkatan termasuk PN dan MA sehingga eksekusi kali ini sudah memiliki putusan yang ingkra. Terkait mereka yang akan mengambil langkah-langkah untuk melaporkan itu hak-hak mereka, dan kita tidak melarangnya, ungkapnya.
Opr PID Bid Humas