Tim Opsnal Beruang Hitam Pidum Satreskrim Polres Pali berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap ayah kandungnya, RL Bin IW (24), yang terjadi karena tidak dipinjami sepeda motor dan tidak diberi sejumlah uang. Kejadian ini terjadi pada hari Jumat (12/04/2024) di rumah kontrakannya di Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kabupaten Pali, Sumatera Selatan.
Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H, mengungkapkan bahwa pelaku meminta sepeda motor dan uang kepada ayahnya, namun permintaannya tidak dituruti sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan mencekik leher dan memukul wajah korban. Saat korban berhasil melarikan diri, pelaku mengejar dan menerjang sepeda motor korban hingga jatuh terjerembab.
Kasat Reskrim Polres Pali, IPTU Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pelaku berhasil diamankan setelah tim Opsnal Beruang Hitam melakukan penyelidikan dan penangkapan di kontrakan pelaku.
Kanit Pidum Polres Pali, IPDA M. Faiz Akbar,S.Tr.K, menjelaskan bahwa pelaku dan barang bukti berupa sebilah bambu telah dibawa ke Satreskrim Polres Pali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan kekerasan dan menyelesaikan masalah secara damai.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.