Palembang, 26 November 2024 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan upaya penyelewengan 17,2 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea asal Lampung yang hendak dijual dengan harga non-subsidi ke wilayah Banyuasin. Aksi ini terungkap saat petugas menghentikan dua truk pengangkut pupuk di Jalan Raya Betung-Sekayu, Km 54, Desa Purbalingga, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Barang bukti yang disita berupa 219 karung pupuk bersubsidi, terdiri dari 6,25 ton pupuk NPK Phonska (125 karung) dan 10,95 ton pupuk Urea (94 karung). Selain itu, petugas juga mengamankan empat tersangka, yakni dua sopir dan dua kernet truk: ABT (29), IS (30), GP (22) yang merupakan warga Lampung, serta SO (41) asal Banyuasin.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., M.K., didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi ini diproduksi oleh PT Pusri Palembang dan seharusnya dijual kepada petani dengan harga subsidi. Namun, para tersangka berencana menjual pupuk tersebut dengan harga non-subsidi, yang merugikan petani di Kabupaten Banyuasin.
"Truk pertama kami amankan saat melintas di Jalan Raya Betung-Sekayu. Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan satu truk lagi dengan muatan pupuk bersubsidi yang sama," ujar Kompol Andrie.
Pupuk yang diselundupkan ini rencananya akan dijual melalui metode *overtap* atau pembelian putus, di mana pupuk diantar langsung ke lokasi pembeli tanpa mengikuti jalur distribusi resmi. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 Jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta pasal lain yang relevan terkait tindak pidana ekonomi.
Aksi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku yang mencoba memanfaatkan distribusi pupuk bersubsidi untuk kepentingan pribadi. Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk melindungi petani dan memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai peraturan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.