Prabumulih – Satlantas Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, melaksanakan kegiatan peneguran terhadap pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) pada Kamis (28/11/2024). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Prabumulih, Iptu Marlina, S.H., M.Si., menekankan bahwa penggunaan helm SNI wajib bagi pengendara dan penumpang sepeda motor. “Helm SNI dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal pada kepala saat terjadi kecelakaan. Helm yang tidak memenuhi standar justru dapat membahayakan nyawa,” ujarnya.
Selain itu, Iptu Marlina juga mengingatkan pengendara untuk tidak menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi, serta menjaga perilaku berkendara yang aman. “Kami juga mengimbau untuk tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, mematuhi batas kecepatan, dan melarang pengemudi di bawah umur. Ini semua demi kenyamanan dan keselamatan di jalan,” tambahnya.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah hukum Polres Prabumulih. Satlantas berharap langkah ini dapat membangun budaya berlalu lintas yang lebih baik bagi seluruh pengguna jalan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.