Pada hari ini, tanggal 2 Mei 2024, Polsek Kemuning Polrestabes Palembang berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kasus narkotika jenis shabu-shabu. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, tersangka diketahui melakukan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Kemuning.
Operasi penyergapan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Tombak Lr. Karya Kelurahan 20 Ilir D II Kecamatan Kemuning, Palembang. Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria bernama Supriono bin Satiman, berusia 42 tahun, yang saat itu tertidur di dalam kamar rumah saudaranya.
Dalam penggeledahan, ditemukan sebanyak 76 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening. Barang haram tersebut disimpan di dalam powerbank warna hitam yang terletak di dalam tas yang dimiliki oleh tersangka.
Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut dimaksudkan untuk dijual kembali. Pelaku ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, serta Pasal 112 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun.
Polsek Kemuning Polrestabes Palembang mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan informasi yang diberikan oleh masyarakat dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkotika demi terwujudnya lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi masa depan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.