Polsek Belitang I berhasil menangkap pelaku penipuan, Siswanto, warga Desa Sidogede, Kecamatan Belitang, OKU Timur, yang menggunakan modus janji-janji bisa menarik uang secara gaib dan melipatgandakan uang korban. Pelaku berhasil menipu korban hingga ratusan juta.
Penangkapan ini dilakukan berkat kesigapan anggota Unit Reskrim Belitang I, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, di bawah pimpinan Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin, SH, MSi, dan Kanit Reskrim Ipda Sudono. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh korban, Sudarwo (40) warga Desa Tambak Boyo Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur.
Kejadian penipuan ini terjadi pada Kamis, 16 November 2023, di Desa Sidogede Kecamatan Belitang I, OKU Timur. Tersangka berhasil meyakinkan korban dengan janji-janji palsu, sehingga korban menyerahkan uang secara bertahap sesuai permintaan tersangka. Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp. 48.100.000.
Tersangka ditangkap pada Kamis, 25 April 2024, tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Sidogede Kecamatan Belitang I, OKU Timur. Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan untuk mengungkap apakah dia telah melakukan aksi penipuan serupa sebelumnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.