Lahat, 6 Desember 2024 – Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Kali ini, kasus pencurian dengan pemberatan di PT. SMS, Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, berhasil diungkap dengan cepat.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh Achmad Kosasih, Kanit Pam Security PT. SMS, pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Menurut laporan, para pelaku berhasil mencuri sejumlah tandan buah sawit milik perusahaan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Pidum Polres Lahat yang dipimpin oleh Kanit Pidum Denny Aprianto, S.H., langsung bergerak ke lokasi kejadian. Dalam waktu singkat, sekitar pukul 08.00 WIB, tiga pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah Paisal Usman (27), Muhaji Junaidi (28), dan Ipan Saputra (22), warga Desa Pagardin, Kecamatan Kikim Selatan.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 71 tandan buah sawit serta dua alat panen, yaitu dodos dan egrek, yang digunakan dalam aksi pencurian. Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus ini dengan cepat.
“Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi aset-aset milik perusahaan dan warga dari tindak kejahatan,” ujar Kapolres.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dengan pengungkapan ini, Polres Lahat berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.